RKPDes TIENG TAHUN ANGGARAN 2026
TIENG, KEJAJAR — Pemerintah Desa Tieng, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, resmi menerbitkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Dokumen tersebut disahkan setelah melalui rangkaian panjang proses perencanaan, mulai dari penggalian gagasan di tingkat dusun, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), hingga verifikasi akhir bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Terbitnya RKPDes 2026 menjadi landasan resmi bagi Pemerintah Desa Tieng dalam menjalankan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan publik di tahun anggaran mendatang. Dokumen tersebut memuat prioritas kegiatan yang disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan arah kebijakan pembangunan desa.
“Dengan terbitnya RKPDes 2026, Pemerintah Desa memiliki pedoman yang jelas dalam mengarahkan pembangunan tahun depan. Dokumen ini merupakan hasil kesepakatan bersama dan menjadi komitmen kami untuk melaksanakan pembangunan secara transparan dan tepat sasaran,” ujar Kepala Desa dalam pernyataannya.
Penetapan RKPDes 2026 juga menandai kesiapan Pemerintah Desa dalam menyusun APBDes 2026, yang akan mengatur alokasi anggaran untuk setiap program. Pihak desa berharap masyarakat tetap terlibat aktif dalam proses pengawasan agar pelaksanaan pembangunan berlangsung efektif dan sesuai harapan warga.
Dengan terbitnya dokumen ini, Desa Tieng menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan berkelanjutan yang memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.